Alamat Kantor
Perumahan Baiti Jannati Blok F8 No. 5 Kelurahan Bugis Kec. Taliwang-KSB
Jam Kerja
Senin-Jum'at: 07.00 - 15.00 WIB
_______________
Alamat Kantor
Perumahan Baiti Jannati Blok F8 No. 5 Kelurahan Bugis Kec. Taliwang-KSB
Jam Kerja
Senin-Jum'at: 07.00 - 15.00 WIB
_______________

Di dalam setiap konstitusi atau Undang-Undang Dasar, peran negara yang utama adalah mewujudkan cita-cita bangsa itu sendiri, dan cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi Negara Republik Indonesia, baik sebelum maupun sesudah diamandemen, memiliki semangat yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia serta membentuk negara kesejahteraan.
Konsep negara kesejahteraan menurut Bagir Manan adalah negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi memikul tanggung jawab utama untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sejalan dengan pendapat Bagir Manan, menurut Sjahran Basah, berkaitan dengan negara kesejahteraan tersebut, maka tujuan pemerintah tidak semata-mata di bidang pemerintahan saja, melainkan harus melaksanakan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai tujuan negara melalui pembangunan nasional.
Negara Indonesia menunjukkan keinginan untuk membentuk negara kesejahteraan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: “Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dalam mencapai tujuan yang diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka dilakukanlah pembangunan nasional di dalam segala bidang kehidupan baik fisik maupun pembangunan non fisik. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka Pasal 1 UUD 1945 menetapkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Di dalam mencapai tujuan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan negara membagi Negara Kesatuan Republik Indonesia atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Indonesia merupakan negara yang besar dengan wilayah kedaulatan yang membentang dari sabang sampai merauke dengan jumlah penduduknya yang semakin tahun semakin meningkat. Oleh karena itu dibentuk pemerintahan di segala bidang dimasing-masing daerah untuk mengatur dan melayani ratusan juta penduduknya. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Hukum pemerintah daerah merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan masyarakat Indonesia. Hukum pemerintah daerah sangat erat kaitannya atau salah satu hal yang dibicarakan di dalamnya adalah mengenai Desa. (Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, 2012:1).
Di dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat sistem pemerintahan yang dikenal dengan sistem otonomi daerah, yang mana setiap negara kesatuan (unitary state, eenheidstaat) dapat disusun dan diselenggarakan menurut asas dan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Negara Kesatuan yang disusun dan diselenggarakan menurut asas dan sistem sentralisasi mengandung arti bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (single centralized government) atau oleh pusat bersama-sama organnya yang dipencarkan di daerah-daerah. Sentralisasi yang disertai pemencaran organ-organ yang menjalankan sebagian wewenang pemerintahan pusat di daerah dikenal sebagai dekonsentralisasi (Centralisatie met deconcentralisatie). (I Gde Pantja Astawa, 2013:26)
Di dalam otonomi daerah itu sendiri selain terdapat asas dekonsentralisasi, terdapat juga asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan. Pentingnya desentralisasi dalam kekuasaan birokrasi pemerintah itu, selain untuk mengembalikan kekuasaan atau memberdayakan (empowerment) kepada rakyat, juga karena didorong oleh adanya keterbatasan yang dialami oleh birokrasi pemerintah sendiri. Tidak semua perkara bisa dikerjakan oleh negara atau birokrasi pemerintah. Semua urusan yang selama ini selalu berwacana negara itu sudah tidak popular lagi. Keterbatasan pemerintah untuk menggali sumber pendapatan (revenues), perpajakan, dan perbelanjaan anggaran telah menghimpit semua program-program pemerintah. (Miftah Thoha, 2010:15).
Pelaksanaan otonomi daerah yang dimulai sejak awal tahun 2001 telah menciptakan gelombang pembaruan tata pemerintahan di semua daerah di Indonesia. Sistem pemerintahan yang semula sentralis justru telah memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antar daerah. Kesenjangan yang dimaksud antara lain adalah kesenjangan hasil pembangunan antara Jawa-Bali dengan luar Jawa-Bali maupun antara kawasan barat dengan kawasan timur Indonesia. (Agus Dwiyandto. Dkk, 2013:165). Dengan adanya otonomi daerah ini, masyarakat diberi keleluasaan untuk mengatur sendiri daerah otonomnya sendiri, jadi mengerti sendiri seperti apa yang diperlukan dalam pemerintahannya sesuai kondisi daerah otonom di masing- masing daerah. Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jika kita pahami dari konstruksi hukum terhadap struktur pemerintahan desa, sebenarnya masih menggunakan konstruksi hukum yang diterapkan selama ini. Hal ini dapat kita telusuri dari teks hukum pada pasal 1 angka UU No 6 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam segi ekonomi pun masyarakat desa sebagian besar adalah masyarakat agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. Pemerintahan desa dianggap belum bisa sejajar dengan pemerintahan kelurahan yang lebih maju dan lebih cenderung berada di tengah kota yang penduduknya yang lebih banyak. dengan berjalannya waktu, muncullah undang-undang desa yang baru disahkan yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di dalam undang-undang tersebut banyak diatur seluk-beluk aturan tentang pemerintahan desa, salah satunya adalah pengelolaan aset desa yang selama ini sebagian besar dikelola untuk gaji perangkat desa yang bukan pegawai negeri dan sebagian lainnya dianggarkan untuk pendapatan daerah atau desa tersebut.
Pada Bab VIII dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu membahas tentang keuangan desa dan aset desa. Pengaturan aset desa diatur di bagian kedua yakni tentang aset desa pada Bab VII tersebut yakni dalam pasal 76 dan pasal 77 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. (Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
Sebagaimana yang diuraikan di atas mengenai aset desa, maka aset desa ini tentunya disertifikatkan atas nama desa, bukan atas nama pibadi atau perorangan. Sedangkan aset desa ini bisa didapatkan dari beberapa hal, aset desa ini bisa didapatkan dan ditanggungbebankan atas anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta anggaran pendapatan dan belanja desa. Selain itu dapat diperoleh dari sumbangan, hibah maupun dari hal-hal lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pengelolaan aset desa yang berupa tanah desa atau tanah bengkok ini tidak dilakukan dengan semena-mena atas kewenangan pribadi dari seorang kepala desa semata namun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sah. Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 72 ayat 1 sampai ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
Pengelolaan kekayaan milik desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik desa. (Pasal 108 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
Pengelolaan aset desa yang berupa tanah bengkok ini, kepala desa memegang kekuasaan penuh atas pengelolaan tersebut, namun kepala desa juga dapat menguasakan sebagian kekuasaannya tersebut kepada perangkat desa lainnya. Pengelolaan ini tidak boleh dilakukan dengan cara semena-mena guna kepentingan pribadi semata karena pengelolaan ini guna menyejahterakan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan desa sesuai hal yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Hal ini dilaksanakan harus sesuai dengan pedoman pengelolaannya pada peraturan desa dan peraturan menteri terkait.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tentunya pengelolaan Tanah Bengkok pun akan mempunyai sistem atau mekanisme yang berbeda dengan pengelolaannya selama ini. Hal ini cenderung menimbulkan beberapa kesalahpahaman antara lain kesalahan mekanisme pengelolaan aset desa tidak sesuai rencana dan tidak sesuai pedoman pengelolaannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun elektabilitas yang bagus, namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, kepentingan politik posisi kepala desa juga menjadi pundi-pundi partai politik di desa. Sehingga Political power dari elit desa urusan pemerintahan, penganggaran, dan keuangan hanyalah milik elit desa. (Artkel, Sukasmanto; 2014).
Sehingga tak jarang pengelola tersebut akhirnya berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di pengadilan setempat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di dalam realita tersebut yang telah terjadi tentu saja disebabkan oleh beberapa hal yang mendorong dilakukannya kesalahan pengelolaan aset desa. Beberapa penyebab terjadinya hal-hal tersebut yaitu kurangnya pemahaman tentang mekanisme koordinasi, kurangnya sosialisasi atas perubahan undang- undang atas undang-undang yang lama menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kualitas SDM masih rendah dan belum merata pada masyarakat desa, bahkan kesalahan pengelolaan aset desa ini juga dapat didorong dengan unsur kepentingan politik semata sehingga diperlukan pengawasan yang lebih baik lagi.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang memiliki sekitar 64 desa/kelurahan perlu memiliki pedoman dalam Pengelolaan Aset Desa, sehingga dalam tataran pelaksanaannya Pemerintah Desa tidak mengalami kesulitan dalam mengelola aset-aset milik Pemerintah Desa.