Alamat Kantor
Perumahan Baiti Jannati Blok F8 No. 5 Kelurahan Bugis Kec. Taliwang-KSB
Jam Kerja
Senin-Jum'at: 07.00 - 15.00 WIB
_______________
Alamat Kantor
Perumahan Baiti Jannati Blok F8 No. 5 Kelurahan Bugis Kec. Taliwang-KSB
Jam Kerja
Senin-Jum'at: 07.00 - 15.00 WIB
_______________

Partisipasi masyarakat sering diperbincangkan di berbagai wilayah, baik di daerah kota maupun pedesaan, karena dapat terlihat betapa besar pengaruh dari partisipasi tersebut. Partisipasi masyarakat sangat menentukan perencanaan atau program-program di sekitar mereka. Keberhasilan suatu program pembangunan tanpa adanya partisipasi masyarakat tidak akan maksimal, karena keikutsertaan mereka sangat dibutuhkan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk ikut serta dalam pembangunan agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan membutuhkan kesadaran masyarakat terhadap minat dan kepentingan, yang diterapkan melalui strategi penyadaran. Peran masyarakat dalam pembangunan bukan hanya sebagai objek, melainkan sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri. Prinsip pembangunan yang berpusat pada rakyat menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan.
Tujuan pembangunan suatu negara dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk di Indonesia. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dunia. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan pembangunan sangat penting karena partisipasi masyarakat dalam membuat perencanaan pembangunan merupakan faktor utama dalam good governance, yang memberikan manfaat besar, antara lain meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan, menjamin pencapaian tujuan, menjamin keberlanjutan pembangunan, serta menjamin terakomodasinya suara kelompok marjinal. Partisipasi dalam proses pembangunan, termasuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa, merupakan hal yang sangat penting. Pemerintah masih terkesan bersifat elitis, dalam arti pemerintahlah yang menjadi penentu kebijakan pembangunan. Masyarakat tidak cukup dilibatkan dalam proses pembangunan, tetapi lebih dari itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam seluruh rangkaian perencanaan pembangunan. Pentingnya pembangunan yang menyentuh desa serta aspek kehidupan masyarakatnya menempatkan pemerintah dengan kewajibannya untuk melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Merencanakan suatu program bukanlah pekerjaan yang mudah; program yang baik harus sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang menjadi sasaran program tersebut. Semakin beragam dan kompleks kebutuhan dan permasalahan dari kelompok sasaran, semakin rumit penyusunan perencanaan suatu program. Masyarakat (kelompok sasaran) memiliki karakteristik, kebutuhan, dan minat yang beragam, kemampuan dalam menganalisis situasi, mengambil keputusan, serta memahami hakikat perencanaan, prinsip-prinsip, penyusunan program, kemampuan mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi kelompok sasaran, serta kemampuan dalam melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan.
Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu bangsa dan ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu negara. Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 menetapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pada konsideran Undang-Undang tersebut, disampaikan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945. Pada pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dikatakan bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karena itu, yang berwenang adalah pemerintah desa, yakni kepala desa dibantu perangkat desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal ini berarti di samping kepala desa dan perangkat desa, ada unsur lain penyelenggara pemerintahan desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam pasal 82 ayat 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa, dikatakan bahwa masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Penentuan program pembangunan oleh masyarakat yang bersangkutan merupakan bentuk perencanaan dari bawah, dari akar rumput bawah atau sering disebut sebagai bottom–up planning. Peningkatan partisipasi masyarakat adalah salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat. Peran masyarakat dalam pembangunan sekarang ini bukan hanya sebagai obyek saja, tetapi juga sebagai subyek dari pembangunan tersebut. Perencanaan program berjalan secara sistematis, jelas, dan terarah. Dengan adanya suatu program yang jelas, dapat membedakan antara kebutuhan yang penting dan kebutuhan yang kurang penting. Program yang baik tidak terjadi secara kebetulan; program yang direncanakan dan dibangun dengan kerangka pemikiran yang matang. Kebutuhan akan adanya perencanaan ini penting karena beragam permasalahan yang dihadapi, dan dalam forum perencanaan pembangunan desa seperti MusrembangDes merupakan musyawarah bersama masyarakat untuk merencanakan program pembangunan desa. Namun, di Kabupaten Sumbawa Barat, tidak semua anggota masyarakat ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan karena berbagai alasan dan faktor lain yang mempengaruhi masyarakat untuk tidak ikut berpartisipasi. Pentingnya upaya pemerintah untuk meyakinkan masyarakat tentang partisipasi dalam perencanaan pembangunan adalah dengan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat atau sebaliknya. Keadaan seperti inilah yang nantinya akan merubah cara berpikir, sikap, maupun tindakan yang selanjutnya akan menjadi dukungan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif. Pemerintah masih terkesan bersifat elitis, dalam arti pemerintahlah yang menjadi penentu kebijakan pembangunan. Masyarakat tidak cukup dilibatkan dalam proses pembangunan namun lebih dari itu masyrakat perlu dilibatkan dalam seluruh rangkaian perencanaan pembangunan.